PALU - Kejaksaan Negeri Palu kembali menahan dua orang tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22), yang merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu, seberat 3 kilogram, beserta barang bukti uang sebanyak Rp. 200.000.000 yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu.
"Pada mulanya memang terdakwa ini menyiapkan 3 kilogram sabu, yang mana 1 kilogram dijual ke Kelurahan Kayumalue dan 1 kilogram di jual di Kelurahan Tavanjuka serta sisanya 1 kilogram itu yang didapati atau disita dirumah tersangka bersama dengan uang Rp.200 juta hasil penjualan shabu itu," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, SH, MH, dikantornya. Rabu, (25/01/2023).
Menurut Nyoman Purya, kedua tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, dalam Laporan Penanganan Penyelesaian Perkara atas nama kedua tersangka, MR alias KI (21), dan RS alias CK (22) menyebutkan kronologis singkat penerimaan tersangka dan Barang Bukti Tahap II, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023.
Dimana tim penuntut umum telah melakukan penerimaan tersangka serta barang bukti Tahap II secara langsung atau luar jaringan (luring), dari Penyidik Polda Sulawesi Tengah, dan selanjutnya pada hari tersebut juga tim penuntut umum melakukan penelitian tersangka dan barang bukti bersama petugas pada Penerimaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Palu, Dan setelah itu, tim Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu Tentang Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print76/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, dengan tempat Penahanan di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah.
Kemudian tersangka diantar menuju tempat penahanan dengan menggunakan Mobil Tahanan dan didampingi oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Palu, Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum dan kemudian tersangka saat di antar menuju tempat penahanan tidak melakukan perwalanan dan bersikap koorperatif.
“Setelah tahap dua, kejaksaan melalui kejari palu mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dengan nomor Print78/P.2.10/Enz.2/01/2023 tanggal 16 Januari sampai selesai, 4 februari 2023 di Rutan Kelas IIA Palu Sulawesi Tengah. Dan sebelum tanggal 4 Februari 2023, jaksa yang menangani perkara itu akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu. Sehingga otomatis begitu dilimpahkan, hakim pengadilan negeri palu akan mengeluarkan surat perintah penahanan lagi dalam waktu kurang lebih 30 hari," jelasnya.(RN)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi