SUARA INDONESIA JAKARTA

Obituari Jampidum Fadil Zumhana: Catatkan Sejarah! Selesaikan 5.161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Yudha Pratama - 12 May 2024 | 20:05 - Dibaca 1.46k kali
Features Obituari Jampidum Fadil Zumhana: Catatkan Sejarah! Selesaikan 5.161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, semasa hidup. (Foto: Istimewa)

SUARAINDONESIA, JAKARTA- Salah satu putra terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, telah berpulang, Sabtu (11/5/2024).

Mengenang kiprah mendiang Fadil sebagai jaksa, dimulai saat pertama kali menjabat jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 1993.

Dalam riwayat jabatannya, Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Adapun salah satu legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada tindak pidana orang dan harta benda (oharda), tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), hingga tindak pidana narkotika.

Selama menjadi Jampidum, Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose restorative justice dengan satuan kerja kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi secara virtual.

Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh mendiang bahwa restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya.

Oleh karenanya, ekspose restorative justice dipimpin langsung oleh Jampidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, almarlhum Fadil Zumhana juga pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan.

Pada hakikatnya, jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme restorative justice.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice juga memiliki kelebihan, yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban.

Mendiang Fadil Zumhana menekankan kepada jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose restorative justice. Bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujarnya, pada suatu kesempatan.

Almarhum Fadil Zumhana juga pernah berpesan agar para jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung, khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Fadil Zumhana juga dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini, mendiang telah tiada. Namun kiprah dan legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat jalan menuju keabadian! (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya