TEGAL - Kasus penemuan mayat dalam karung yang ditemukan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal sempat gegerkan warga.
Bahkan pelaku sempat kelabui polisi sebelum akhirnya dapat ditangkap dalam waktu 1x24 jam oleh Satreskrim Polres Tegal Kota dibantu tim Polda Jateng.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi didampingi Wakapolres dan PJU Polres Tegal Kota dalam konferensi pers ungkap kasus, bertempat di Lobby Mapolres, Minggu (30/4/2023).
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki yang terbungkus karung pada Selasa (25/4/2023) siang, yang sempat menggegerkan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Penemuan mayat tersebut berlokasi pada sebuah rumah milik seorang dokter. Korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.
Sesuai identitas, korban bernama Wandana bin Ramadi (23) alamat Desa Ciduwet RT 04 RW 03, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Disamping itu, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian.
"Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal," terang Kapolres.
Tersangka akhirnya dapat diamankan pada saat hendak sholat pada sebuah mushola di daerah Mejasem Kabupaten Tegal.
"Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol G- 2547-SU dan handphone merk Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban," jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.
"Karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Karena dengan perbuatannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," tegas Kapolres.
Sebelum mengakhiri Konferensi pers, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dan selalu waspada terutama kepada orang yang baru dikenalnya.
"Kejahatan dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Oleh karenanya kita perlu waspada dan peduli terhadap hal-hal yang mungkin bisa terjadi pada lingkungan sekitar," pungkas Kapolres.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ade Windiarto |
Editor | : |
Komentar & Reaksi