SUARA INDONESIA JAKARTA

Peredaran Narkoba di Ngawi Masih Marak, Kurun Waktu Empat Bulan Polisi Bekuk 8 Tersangka

Ari Hermawan - 16 August 2022 | 16:08 - Dibaca 2.71k kali
Kriminal Peredaran Narkoba di Ngawi Masih Marak, Kurun Waktu Empat Bulan Polisi Bekuk 8 Tersangka
Para tersangka pengedar dan pengguna narkoba, hasil ungkap kasus Polres Ngawi, Selasa (16/8/2022). Foto: Ari Hermawan/ Suara Indonesia.

SUARA INDONESIA - Peredaran narkoba di Kabupaten Ngawi, Jawa timur, bisa dibilang masih subur. Hal ini setelah Polres Ngawi menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba.

Wakapolres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy menyebut bahwa dalam kurun waktu empat bulan, pihaknya telah berhasil menangkap delapan pengedar dan pengguna narkoba.

"Delapan tersangka yang kita amankan adalah pengedar dan pengguna narkoba. Ada jenis sabu-sabu dan pil koplo," kata Hendry Ferdinand Kennedy dihadapan awak media, Selasa (16/8/2022).

"Untuk barang bukti sabu-sabu seberat 0,41 gram, sedangkan barang bukti pil koplo ada ratusan butir. Jenisnya trihexphenidyl dan tramadol serta ada jenis lainnya," ungkapnya.

Peredaran narkoba yang masih marak di Kabupaten Ngawi, Hendry Ferdinand Kennedy meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra-putrinya.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat di ngawi terutama para orang tua agar ketat dalam mengawasi pergaulan putra-putrinya, jangan sampai terjerumus dalam tindak pidana kejahatan," pungkasnya.

Berdasarkan data yang diterima awak media, delapan tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan adalah dua warga Kecamatan Jogorogo, tiga warga Kecamatan Ngawi.

Sedangkan masing-masing satu tersangka adalah warga Kecamatan Sine, Kecamatan Widodaren, dan Kecamatan Padas.

Hingga saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan kasus, sedangkan tersangka saat ini dilakukan penahanan di sel Polres Ngawi dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya