SUARA INDONESIA, JAKARTA - Status tersangka resmi disandang oleh seorang oknum Purnawirawan TNI berinisial DSH. Penetapan status tersangka disematkan lantaran DSH dinilai tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil sebanyak tiga kali.
"Tim penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka, sekaligus melakukan Penahanan Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) terhadap oknum purnawirawan TNI tersangka pada Selasa 30 Juli 2024 kemarin," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Harli mengatakan, sebelumnya tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejagung lantaran mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali.
Sehingga, kata Dldia, tim penyidik koneksitas menganggap tersangka DSH telah menghambat jalannya proses penyidikan.
Diketahui, tersangka DSH merupakan juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRI fiktif.
Oknum pegawai BRI sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Peran para tersangka ini juga membuat kerugian bagi pihak BRI mencapai puluhan miliar.
"Merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar," ulas Harli.
Harli mengaku, tersangka DSH telah dilakukan penahanan pada tahap pertama melalui Ankum. Mengingat, kata Harli, pada saat melakukan tindak pidana tersangka DSH masih berstatus prajurit TNI aktif.
"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 sampai 18 Agustus 2024 mendatang di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung," jelasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi