SITUBONDO- Adanya informasi dugaan penggalian ilegal terhadap ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) di wilayah hukum Situbondo, memantik reaksi dari salah seorang aktivis LSM Wirabhumi, Agung Hariyanto, Kamis (4/2/2021).
Agung mengatakan, harus ada tindakan tegas terhadap terduga apabila terbukti tidak mengantongi ijin pencarian Cagar Budaya.
Adanya informasi dugaan penggalian ilegal di lokasi yang berpotensi ODCB, kata Agung, perlu disikapi tegas hingga mekanisme perijinan dilakukan.
"Jika mekanisme itu tidak dilakukan, kami ingatkan ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi. Jadi tidak bisa lagi berdalih macam-macam, meskipun itu penelitian, semua diatur regulasi UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Perda dan Perbup-nya juga mengatur tata caranya," tegas Agung.
Ditambahkan. upaya penyelamatan cagar budaya adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat yang tentu harus dikoordinasikan secara tepat. Sebab fungsi sosial atas cagar budaya dimaksud harus diwujudkan.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dispendikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Situbondo, Rangga Perdhana mengatakan bahwa Kabupaten Situbondo telah memiliki TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) yang secara tupoksi melakukan kajian atas registrasi ODCB setelah dilaporkan pada dinas terkait dalam hal ini Seksi Cagar Budaya dan Museum pada Bidang Kebudayaan di Dispendikbud Kabupaten Situbondo.
Peran TACB, kata dia, ikut bertanggungjawab terhadap upaya pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya yang telah ditentukan.
"Tentu koordinasi dalam upaya penyelamatan cagar budaya kami lakukan bersama TACB. Selain itu pula ditembuskan pada BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Jatim," pungkas Rangga. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irwan Rakhday |
Editor | : |
Komentar & Reaksi