SUARA INDONESIA JAKARTA

Bawaslu RI Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Heri Suroyo - 28 February 2024 | 14:02 - Dibaca 1.30k kali
Politik Bawaslu RI Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Gedung Bawaslu RI. (Foto: Bawaslu)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024. Laporan tersebut terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran dan data tersebut diakumulasi hingga 26 Februari 2024.

“Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Kemudian dugaan pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Lebih lanjut, Bagja menyebutkan, terdapat 482 laporan dan 541 temuan yang telah Bawaslu registrasi. Sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

“Hasil penanganan pelanggaran ada 479 pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi. Sebanyak 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” ujar Bagja.

Sementara, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H Malonda mengatakan pelanggaran administrasi yang terjadi ini termasuk kampanye di luar masa kampanye. Kemudian, verifikasi faktual ke pusat partai politik video media sosial, ataupun kode etik.

"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum). Tren dugaan pelanggaran pemilu itu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye,” kata Herwyn. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya