SUARA INDONESIA, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat untuk mengawal rekapitulasi manual dibanding hasil yang dipublikasikan ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Mengingat, publikasi Sirekap sering kali bermasalah dalam penginputan angka hasil suara penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sirekap itu penghitungannya tidak akan dipakai nanti untuk rekapitulasi manual. Yang rekapitulasi manual itu C. Hasil pleno itu paling penting,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Jumat (16/2/2024).
Bagja meminta masyarakat untuk menggabungkan C Hasil Plano di TPS dengan membandingkan publikasi hasil suara yang diunggah ke Sirekap.
“Nah, nanti yang perlu dikawal apa? Yang dikawal itu rekapitulasi berjenjang ini. Ini yang perlu dikawal, jadi dengan kemudian ada suara terbang itu kan, melayang ke mana-mana, itu yang perlu kita jaga supaya tidak terjadi demikian,” jelas Bagja.
Hal senada juga disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Sekjen KIPP, Kaka Suminta memandang bahwa penggunaan Sirekap oleh operator di tingkat TPS banyak menimbulkan hambatan.
“KPU diminta untuk menghentikan proses sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitulasi elektronik oleh sirekap agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di masyarakat,” kata Sekretaris Jendral KIPP Kaka Suminta dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
KIPP meminta KPU fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamanatkan dalam UU 7/2017 tentang pemilu.
Ia menekankan, Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat, pascapemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Heri Suroyo |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi