SUARA INDONESIA JAKARTA

Komisi II DPR RI Minta Anggaran KPPS Jangan Disunat

Heri Suroyo - 29 January 2024 | 11:01 - Dibaca 891 kali
Politik Komisi II DPR RI Minta Anggaran KPPS Jangan Disunat
Anggota Komisi Ii DPR RI Mardani Ali Sera. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti dugaan disunatnya anggaran pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah, satu di antaranya ialah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mardani meminta pihak penyelenggara pemilu dan berwajib untuk mengecek hal ini secara detail di lapangan, agar semua menjadi lebih transparan. “Mesti dicek. Semua mesti transparan. Petugas KPPS adalah pejuang. Jangan dikurangi haknya,” kata Mardani di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Pengecekan ini dirasa penting oleh Mardani karena menyangkut hak petugas KPPS. Mardani pun mengingatkan jangan sampai adanya dugaan pemotongan anggaran ini dibiarkan dan menjadi petaka bagi pemilu 2024 ke depannya.

Ia pun mengingatkan bagaimana Pemilu 2019 lalu, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. ”Jangan sampai kejadian ratusan yang meninggal dulu diulangi,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

Diketahui, dugaan praktik pemotongan anggaran ini terjadi pada uang konsumsi dan transportasi pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman. Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.

Dia menjelaskan, penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Dan ternyata oleh pihak vendor disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman, sehingga 24.199 orang petugas KPPS yang dilantik saat itu kemudian mendapatkan snack yang dinilai tidak layak.

Tidak hanya soal makanan ringan yang tidak layak, terkait anggarannya pun menjadi polemik. Awalnya per orang dianggarkan Rp 15 ribu namun dalam praktiknya menjadi Rp 2.500.

"Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500," ucapnya.

Di sisi lain, terkait keluhan uang transport, Baehaqi mengatakan, tidak ada pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek.

Atas kejadian itu, Baehaqi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya