JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun dalam sidang hari ini, Senin (23/10/2023).
MK akan memberikan putusan atas lima gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mayoritas berkaitan dengan usia maksimal dan minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu akan berpengaruh pada pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Kalau MK menerima putusan batasan maksimal usia 70 tahun, pencalonan Prabowo akan gagal. Sebab, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu.
"Senin 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian dikutip dari jadwal sidang yang tertera di laman resmi MK, Senin (23/10/2023).
Terdapat, MK lima perkara soal batas usia capres dan cawapres. Pertama, perkara nomor 102/PUU-XXI/2023. Penggugatnya Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka menggugat usia maksimal capres 70 tahun serta calon tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Perkara kedua, teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 oleh Rudy Hartono. Gugatan Rudy, usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.
Sementara, perkara ketiga nomor 104/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju serta batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Sedangkan gugatan keempat nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Guy Rangga Boro. Dia meminta usia diturunkan 21 tahun.
Lantas, perkara kelima dengan nomor gugatan 96/PUU-XXI/2023 dengan pengugat Riko Andi Sinaga yang meminta usia diturunkan 25 tahun.
Gerindra Yakin MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Sementara, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun. Menurut Sufmi, gugatan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami berkeyakinan batas atas batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi, dan kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UUD 45," kata Dasco kepada Suara.com jejaring Suaraindonesia.co.id di Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Saat ditanya soal kemungkinan apabila gugatan tersebut diterima, Dasco enggan berkomentar. Pasalnya dia meyakini gugatan tersebut akan ditolak.
"Jangan ngomong gitu, pasti nggak diterima," katanya.
Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan ini akhirnya memuluskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. (*)
sumber: Suara.com/jejaring Suaraindonesia.co.id
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Danu Sukendro |
Komentar & Reaksi