SUARA INDONESIA JAKARTA

MK Ambigu! Tolak Batas Usia Capres, tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran

Redaksi - 16 October 2023 | 19:10 - Dibaca 12.04k kali
Politik MK Ambigu! Tolak Batas Usia Capres, tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (foto: suara.com/jejaring Suaraindonesia.co.id

JAKARTA - Suaraindonesia.co.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres pada Senin (16/10/2023) membingungkan publik tanah di air. 

Awalnya MK menolak gugatan soal batas usia capres yang diajukan sejumlah pihak termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, warga negara berusia di bawah 40 tahun tak dapat dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Ternyata, tak berhenti sampai di situ. Mahkamah Konstitusi justru menerima permohonan yang diajukan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A. 

MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun, namun pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada untuk maju dalam pilpres. MK juga berdalih ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda untuk berkontestasi dalam pilpres. 

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan MK ini menimbulkan polemik lantaran diduga tetap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa ikut Pilpres meski masih belum memenuhi syarat usia capres cawapres.

Gibran dan Jokowi Diharapkan Bijak Sikap Putusan MK

Di sosial media X atau Twitter, banyak tokoh yang mewanti-wanti agar putusan MK ini bisa dipergunakan dengan bijak baik oleh Gibran maupun Presiden Jokowi.

"Jika keputusan Mahkamah Konstitusi ternyata masih memberi jalan bagi Gibran untuk jadi cawapres — setelah dikesankan itu jalan ditutup —Mahkamah akan tampak seperti mahkamah pat gulipat," kritik Goenawan Mohamad.

"Saya masih terus berharap diiringi doa, andai pun MK putuskan usia 35 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara bisa dicalonkan sebagai capres-cawapres, Gibran akan menolaknya demi kemaslahatan bersama," kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

"Berharap bukan hanya pada @gibran_tweet untuk menolak. Tapi saya juga berharap Presiden @jokowi mencegah putranya untuk dicalonkan sebagai cawapres. Beri waktu untuk yang lain, agar terhindar dari tuduhan reproduksi kekuasaan melalui keluarga," putri Gus Dur, Alissa Wahid, pun ikut berkomentar.

"Wakakakakakak, satu negara alias 270 juta rakyat Indonesia kena prank tadi pagi, berharap masih ada kewarasan. Sementara di ketinggian 10 ribu kaki, nganu tertawa sambil minum sirop marjan. Saya senang," ujar warganet.

"Apakah saya kena prank sendirian, atau anda juga… " imbuh Tifatul Sembiring.

sumber : suara.com/jejaring Suaraindonesia.co.id

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya