SUARA INDONESIA JAKARTA

Lindungi Kemerdekaan Wartawan, Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama

Muhammad Nurul Yaqin - 10 November 2022 | 15:11 - Dibaca 1.92k kali
Peristiwa Lindungi Kemerdekaan Wartawan, Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama
Dewan Pers dan Polri teken kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022). (Istimewa).

JAKARTA - Dalam melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers melakukan segala daya upaya yang legal. Kali ini Dewan Pers kembali menjalin kerjasama dengan Polri.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. 

MoU antara Dewan Pers dan Polri berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. 

PKS tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS itu sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. 

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” cetus Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan. 

"Jika ada laporan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan," bebernya.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, kata Arif, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Kemudian, masih kata Arif, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya