SUARA INDONESIA JAKARTA

KPK Tetapkan Eks-Legislator PPP Tersangka Korupsi DAK

Satria Galih Saputra - 14 November 2020 | 10:11 - Dibaca 3.29k kali
Peristiwa KPK Tetapkan Eks-Legislator PPP Tersangka Korupsi DAK
ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana  perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati  fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan kemudian meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka Irgan Chairul Mahfiz selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019," katanya.

Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b  atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  jo. Pasal 65 KUHP. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan  terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan  Salemba Jakarta," katanya.

Dia menambahkan, KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan  serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun  melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya," katanya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya