SUARA INDONESIA JAKARTA

Komisi IV DPRD Bondowoso Pertanyakan Penyebab Jadwal Pilkades Belum Ditetapkan

Bahrullah - 18 January 2021 | 18:01 - Dibaca 1.60k kali
Pemerintahan Komisi IV DPRD Bondowoso Pertanyakan Penyebab Jadwal Pilkades Belum Ditetapkan
Ady Krisna, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Ady Krisna, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso penyebab jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 belum ditetapkan.

Hal itu disampaikan oleh Ady Krisna, usai menemui perwakilan 171 Kades di kantornya yang mengadu meminta kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, Ady Krisna mengatakan, sudah pernah menyinggung soal jadwal Pilkades kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) saat menggelar FGD yang dilaksanakan pada November 2020 kemarin.

Menurut Ady, seharusnya pada Bulan Desember 2020 kemarin pemkab sudah menerbitkan surat tentang pelaksanaan pilkades, namun sampai hari ini belum masih belum ada.

"Kami akan laporkan ke pimpinan. Kemudian akan rapat dengan pemerintah daerah, dalam hal ini DPMD," terangnya.

Kapan pun itu, kata Ady, DPRD akan mendukung keputusan pemda. "Bulan berapa pun pelaksanaan Pilkades di 171 desa, kami akan mendukung," imbuhnya.

Politisi Golkar itu mengingatkan, agar keputusan yang diambil pemerintah sesuai dengan perundang-undangan.

"Keputusan tersebut juga tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Kira-kira itu," jelasnya saat dikonfirmasi.

Selain terkait Jadwa pelaksana pilkades serentak 2021, kata dia, Permintaan Kades juga mengenai UU nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32, agar enam bulan sebelum masa jabatan Kades habis, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus memberi tahu.

Pihaknya meminta teman-teman kepala desa juga menyampaikan hal ini ke pemerintah daerah.

"Mengenai 151 Kades yang berakhir pada bulan Juni kata dia, Mendagri menyarankan agar tetap sesuai Peraturan Perundang-Undangan Permendagri nomor 65 tahun 2017 pasal 4," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV