SUARA INDONESIA JAKARTA

Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Komisioner KPU Bondowoso Terima Teguran Keras dari DKPP

Bahrullah - 04 August 2023 | 14:08 - Dibaca 3.10k kali
Peristiwa Terbukti Langgar Kode Etik, Tiga Komisioner KPU Bondowoso Terima Teguran Keras dari DKPP
Foto Ilustrasi (Foto DKPP RI)

BONDOWOSO, Suaraindonesia.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh DKPP RI, teradu I Junaidi Ketua KPU Bondowoso, teradu III Amirudin Makruf, dan teradu V Sunfi Fahlawati dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Sementara, teradu II Ali Mushofa dan teradu IV Heniwati yang keduanya merupakan anggota KPU Bondowoso dijatuhkan sanksi peringatan.

Dan teradu VI Fahrurrozhi Mashuri selaku Kepala Sub bagian hukum dan SDM KPU Bondowoso juga dijatuhkan sanksi peringatan.

Demikian disampaikan dalam rapat pleno 5 anggota DKPP RI J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat di kantor DKPP RI Jalan Wahid Hasyim Nomor 117 Jakarta, Kamis Sore (03/08/2023).

Perkara pelanggaran kode etik itu kata Sekretaris Persidangan DKPP Andre Saputra, diadukan oleh Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim, dan Ridwantoro (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso) sebagai Pengadu I sampai V.

"Pihak teradu di antaranya Junaidi, Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati, dan Sunfi Fahlawati (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu I sampai V. Serta mengadukan Fahrurohi Mashuri (Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bondowoso) sebagai Teradu VI," ujarnya.

Andre melanjutkan, para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024. 

Diketahui, ada dua pengumuman yang berbeda dan beredar di tengah peserta calon anggota PPS.

Selain itu, Andre melanjutkan, dalam pengumuman resmi yang diunggah di website KPU Kabupaten Bondowoso terdapat nomor pendaftaran yang digunakan oleh dua peserta calon anggota PPS. Nama dan nomor itu milik Esty Diah Marwati, calon anggota PPS Kelurahan Dabasah, Kecamatan/Kota Bondowoso.

"Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum," ujarnya.

Setelah dilakukan sidang pemeriksaan, lanjut Andre, tindakan para teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para teradu terbukti tidak cermat dan teliti dalam menerbitkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) se Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024.

Katanya, ternyata para teradu juga tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPS Pemilu Tahun 2024.

"Berdasarkan fakta tersebut dalil dalil para pengadu terbukti, bahwa KPU Bondowoso melakukan pelanggaran kode etik dan jawaban para teradu tidak mampu meyakinkan DKPP," ujarnya.

DKPP RI menilai, para teradu terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pasal 6 ayat 2, huruf d, pasal 6 ayat 3 huruf a, pasal 7 ayat 1 pasal 11 huruf c, pasal 12 huruf d dan huruf e, Pasal 15 huruf g, pasal 16 huruf a dan e, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa terdapat ketidakcermatan teradu I sampai dengan V yang mengakibatkan ketidak sesuaikan antara Nomor pendaftaran dengan nama peserta pada pengumuman Nomor 91/PP.04.1-Pu/3511/2023 tentang penetapan hasil seleksi calon PPS se Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu Tahun 2024," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya