TRENGGALEK - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali bersurat bahwa wacana pemberian santunan kematian korban Covid-19 batal.
Sebelumnya Kemensos bersurat meminta Dinas Sosial di daerah untuk mengajukan pemberian santunan terhadap korban meninggal akibat Covid-19.
"Pemberian santunan kepada ahli waris korban Covid-19 batal," ungkap Mustofa selaku Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, Selasa (23/2/2021).
Tofa sapaan akrabnya menjelaskan sebenarnya wacana pemberian santunan pada ahli waris warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal merupakan program Kemensos sendiri.
Hal itu dibuktikan dengan adanya SE nomor 427/3.2/BS.01 02/06/2020, tertanggal 18 Juni 2020.
Sehingga Dinsos P3A diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar jika ada keluarganya yang meninggal akibat dinyatakan positif Covid-19.
"Pemberian santunan ke Kemensos melalui dinsos setempat," ungkapnya.
Dengan terbitnya SE tersebut pihaknya langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Mulai dari awal hingga saat ini total ada 17 pengajuan yang telah dikirim, namun belum mendapatkan respon.
Namun beberapa waktu lalu berdasarkan surat edaran (SE) Kemensos nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal kamis (18/2) yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial Kemensos.
Pada tahun 2021 ini tidak tersedia anggaran untuk santunan pada ahli waris korban Covid-19 yang meninggal, seperti yang direncanakan sebelumnya sebesar Rp 15 juta.
"Jadi usulan yang dilakukan ke Kemensos terkait hal tersebut sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya SE tersebut, Dinsos akan langsung memberikan penjelasan terhadap 17 ahli waris korban yang mengajukan santunan, dan menolak jika ada yang mengajukan lagi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi