SUARA INDONESIA JAKARTA

Panggung Sandiwara Situbondo, Bernama Pra-peradilan 

Syamsuri - 03 August 2022 | 12:08 - Dibaca 2.27k kali
Peristiwa Daerah Panggung Sandiwara Situbondo, Bernama Pra-peradilan 
Penulis : EDI SANTOSO, SH.                 PENGAMAT HUKUM

SUARA INDONESIA - Pasca Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DLH Situbondo, publik kini menunggu perkembangannya. Salah satu yang ditunggu adalah sikap dari para tersangka, khususnya tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo.

Publik kini bertanya-tanya, akankah mereka menjadi bemper dan membiarkan bertanggung jawab sendiri? Atau mereka akan terbuka dan menyampaikan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadi!

Tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, serta kuasa hukum yang sedang berupaya membebaskan atau setidaknya meringankan persoalan hukum para tersangka, ijinkan penulis menyampaikan kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.

Jika seandainya nanti para pejabat di DLH tersebut terbukti pelakukan tindak pidana dalam jabatan (baca; korupsi), maka selain hukuman penjara, karier mereka akan selesai. Mengacu kepada pasal 87 ayat (4)  UU ASN dan pasal 250 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, besar kemungkinan para pejabat di DLH itu akan diberhentikan dengan rasa tidak hormat.

Pada situasi seperti itu, apa yang bisa diperbuat oleh para tersangka tersebut? Pilihan pertama bisa jadi "Tiji Tibeh" (mati siji mati kabeh) yang artinya para tersangka akan terbuka menyeret nama lain. Pilihan lainnya, yang mungkin lebih bagus, mempercayakan "Dia yang tidak boleh disebut namanya" akan mampu menyelesaikan perkara ini dan mengupayakan agar status tersangka bisa berubah.

Jika jalan kedua yang dipilih, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah melakukan melakukan praperadilan. Secara yuridis, memang ini jalannya. Secara Non yuridis, di tempat ini adalah momennya.

Pilihan "Dia yang tidak boleh disebut namanya" untuk menjauh ketika kasus ini mulai mencuat, bukan berarti dia akan meninggalkan para tersangka. Pada waktunya, menurut analisa penulis, dia akan membantu dengan menurunkan para pengacara-pengacara yang dia percaya. Bukan hanya agar tersangka dan keluarganya tidak merasa ditinggalkan, tapi para pengacara ini juga membawa visi "mengamankan" "Dia yang tidak boleh disebut namanya."

Di sisi non yuridis, penulis yakin "Dia yang tidak boleh disebut namanya" akan melakukan gerilya untuk penaklukan. Pimpinan tertinggi di lembaga yang menangani perkara ini adalah orang baru yang notabene bisa saja tidak seperti pejabat lama yang konon sulit ditaklukkan.

Salah satu tolok ukurnya sebenarnya sederhana. Pernahkan mereka bertemu empat mata dan membicarakan perkara ini, di sebuah kota misalnya?

Maka seperti penulis sampaikan di awal tulisan ini, praperadilan adalah peluang para tersangka bebas dan "Dia yang tidak boleh disebut namanya" tidak terbawa arus.

Siapa tahu nanti dalam praperadilan, lembaga yang di-praperadilan mendadak ijin sita dan penggeladahan dari pengadilan hilang. Siapa tahu nanti hasil pemeriksaan dari lembaga yang berkompeten, mendadak tidak ada.

Siapa tahu nanti kerugian negara versi BPK RI, sudah dibayarkan dan tidak ada masalah meski dibayar setelah kasus ini berjalan.

Siapa tahu kalimat sakti yang menyatakan "pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya" mendadak tidak sakti lagi. Praperadilan, sebentar lagi akan menyediakan panggungnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya