SUARAINDONESIA - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso menggelar diskusi publik membahas ekspresi geothermal atau energi panas bumi yang ada di Kecamatan Ijen.
PC PMII menghadirkan beberapa narasumber dalam kegiatan diskusi publik membahas Geothermal yang diselenggarakan lewat Zoom Meeting.
Narasumber yang dihadirkan oleh PC PMII Bondowoso dalam membahas Geothermal diantaranya; Hermanto Rohman pengamat kebijakan publik, Annisa Nuril Deanty Direktur Eksekutif Srikandi Energi Indonesia, Muhammad Nur Wahid Lembaga Pendidikan Rakyat untuk Kedaulatan Sumber-Sumber Agraria (LPR KuaSA).
PC PMII Bondowoso dalam acara tersebut mengambil tema "Bondowoso Punya Energi Panas Bumi, Siapakah yang Diuntungkan?".
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh M Firman Zahi Ketua PC PMII Bondowoso pada media, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Firman mengatakan, diskusi publik tentang panas bumi itu dilaksanakan agar menemukan sebuah rekomendasi, sehingga masyarakat Bondowoso juga diungkapkan dengan kegiatan eksplorasi itu.
" Kami ingin masyarakat Bondowoso benar-benar diuntungkan dari kegiatan eksplorasi panas bumi Geotermal itu," kata Firman pada media.
Menurut Firman, masyarakat juga diharapkan turut serta menjaga, melindungi dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan panas bumi.
Dia menghimbau, agar masyarakat menyampaikan laporan jika ada bahaya kerusakan, pencemaran lingkungan dan juga hal-hal yang lain yang merugikan kepentingan orang banyak.
"Misalnya jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka ijin usahanya bisa dicabut oleh pemerintah," imbuhnya.
Dia menuturkan, masyarakat juga berhak memperoleh informasi tentang kapasitasnya, dampak yang mungkin terjadi, hasil kajiannya, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya berkenaan dengan pengusahaan panas bumi.
Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh manfaat, jika nanti sudah berkembang pada tahap eksploitasi panas bumi dan warga sekitar juga seharusnya diperhatikan.
"Masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi, tapi di Bondowoso lahannya adalah lahan konservasi di lahannya pemerintah atau perhutani. Tapi jika lahan itu terjadi di lahan masyarakat maka harus mendapatkan ganti rugi yang layak," imbuhnya.
Menurutnya, kalau memang kemudian terjadi kerugian atas kegiatan eksploitasi masyarakat dapat mengajukan gugatan sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 BAB VIII pasal 65.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi, masyarakat mempunyai peran serta untuk:
a. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan
b. menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/ atau perusakan lingkungan di wilayah kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Panas Bumi masyarakat berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengusahaan Panas Bumi melalui Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. memperoleh manfaat atas kegiatan pengusahaan Panas Bumi melalui kewajiban perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan dan/ atau pengembangan masyarakat sekitar;
c. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam kegiatan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturanp erundang-undangan; dan
d. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat kegiatan pengusahaan Panas Bumi yang menyalahi ketentuan.
(Yazit/Rul)***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Nawang Wulan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi