SUARA INDONESIA JAKARTA

Komisi III Bondowoso Temukan Limbah Mengandung TSS dan COD Milik PT Bonindo Melebihi Ambang Batas

Bahrullah - 08 February 2021 | 19:02 - Dibaca 5.25k kali
Peristiwa Daerah Komisi III Bondowoso Temukan Limbah Mengandung TSS dan COD Milik PT Bonindo Melebihi Ambang Batas
Komisi III DPRD Bondowoso Sidak PT. Bonindo (Foto: Dokumentasi Kukuh Rahardjo)

BONDOWOSO - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT. Bonindo Abadi di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur.

Sidak itu dilakukan semenjak adanya keluhan warga Desa Pekauman yang merasa dirugikan dengan keberadaan limbah pabrik yang diduga milik PT Bonindo Abadi mencemari sungai dan pemukiman warga sekitar. Bahkan, ada salah satu warga yang sampai sesak nafas karena mencium bau menyengat, terutama saat malam hari.

Saat di lokasi pabrik pembuatan sumpit itu, Komisi III menemukan limbah pabrik yang mengandung zat Total Suspended Solid (TSS) dan Chemical Oxygen Demand (COD) melebihi ambang batas yang dibuang ke sungai dan pemukiman warga.

Hal itu disampaikan oleh Kukuh Rahardjo, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso pada media, Senin (8/2/2021).

Kukuh mengatakan, sidak itu dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat sekitar terkait sungai dan lingkungan mereka yang merasa tercemari oleh pembuangan limbah pabrik sumpit PT. Bonindo Abadi.

Ketua KNPI Bondowoso itu menuturkan, kedatangan Komisi III ke pabrik sumpit itu juga untuk memastikan terkait keluhan masyarakat sekitar mengenai limbahnya yang dibuang ke sungai.

"Ternyata setelah kami lihat dengan membawa sampel yang diambil dari saluran air pemukiman warga, ternyata benar adanya, bahwa limbah itu dibuang ke sungai dan pemukiman warga," ujarnya.


Komisi III DPRD Bondowoso Ketemu Warga Melakukan Serap Aspirasi soal Limbah Pabrik.


Dia menerangkan, sesuai dengan hasil ujib lab kabupaten terkait limbah pabrik yang dibuang ke lahan pertanian, ternyata dua indikator COD dan TSS melampaui ambang batas, maka limbah cair itu secara aturan tidak boleh dikeluarkan atau dibuang ke sungai.

Sementara, lanjut Kukuh, lebih pakbrik juga mengandung zat PH yang berupa keasaman masih memenuhi kewajaran.

"Menurut undang-undang lingkungan hidup, ada kadar zat cair yang boleh dan tidak boleh dibuang ke lingkungan. Sedangkan beracun tidaknya terkait limbah tersebut masih belum dilakukan tes uji lab," ujarnya.

Katanya, dari hasil sidak itu komisi III masih mau melakukan rapat untuk mengeluarkan rekomendasi DPRD ke pihak-pihak terkait.

"Kalau rekomendasinya itu masih belum, nanti rekomendasinya berupa rekomendasi DPRD, setelah hasil sidak ini akan dibahas di internal komisi dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan dan kemudian akan keluar berupa rekomendasi DPR," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya