BONDOWOSO- Aktivis Mahasiswa menganggap Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkesan menjadi corong Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso.
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Irwanzah, Bidang Advokasi dan Gerakan Ikatan Keluarga Mahasiswa Pergerakan Bondowoso (IKMPB) setelah membaca pernyatan Ketua Komisi II DPRD Bondowoso di beberapa media, Selasa (2/1/2021).
Lebih lanjut, Irwanzah mengatakan, seharusnya anggota dewan itu menjadi corong masyarakat, bukan sebaliknya mereka menjadi pahlawan eksekutif.
" Mereka yang dipilih oleh rakyat, seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat dan membela kepentingan rakyat. Justeru bukan menjadi penyambung dan tameng eksekutif," ujarnya.
Mahasiswa semester 7 Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Jember ini menuturkan, seharusnya Komisi II itu menjadi mediator dan mencarikan solusi konkrit terkait dengan persoalan yang terjadi di Pasar Induk Bondowoso.
Dia menerangkan, DPR itu mempunyai fungsi pengawasan dan kewenangan untuk mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
" Jika terdapat kebijakan yang sangat merugikan rakyat, dalam hal ini kebijakan yang saat ini diterapkan di Pasar Induk Bondowoso, maka di sana lah DPR harus hadir. Apabila penerapannya itu ada persoalan dan merugikan, maka disanalah DPR harus hadir memberikan solusi, dan kalau perlu kebijakan itu dievaluasi," ujarnya.
Katanya, mereka harus berpikir, bahwa pedagang sore di Pasar Induk Bondowoso itu hanya memburu uang receh untuk dapat makan dengan keluarganya, maka sangat zalim apabila kebijakan kemudian mematikan usaha mereka.
Menurutnya, pedagang sore tidak akan membangkang apabila solusi dan sosialisasi itu dirasa tidak tebang pilih, persoalan di Pasar Induk Bondowoso itu bukan persoalan sepele, jangan sampai sikap komisi II itu membuat marwah DPR tercoreng di mata masyarakat.
" Kami Mahasiswa akan selalu bersama masyarakat yang tertindas oleh kebijakan, Ini negara demokrasi dan hukum, jangan sampai karena jabatan dan kekuasaan kemudian mendiskriminasikan hak kaum minoritas dengan kebijakan yang menindas," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Andy Hermanto mengharuskan 9 orang pedagang pasar sore pindah ke lantai dua Pasar Induk Bondowoso.
Andy Hermanto juga menekankan agar 9 orang pedagang itu mengikuti aturan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso.
" Aturannya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kalau memang harus pindah ia pindah, kalau tidak usah pindah ia tidak usah pindah," kata Andy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Dia mengaku selama ini bermitra dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan dan kenyamanan seluruh masyarakat.
" Apapun kebaikan itu pasti kita dukung. Memang kebijakan pemerintah tidak akan memuaskan semua pihak, hampir di semua kebijakan pasti merasa ada yang dirugikan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kapan Bondowoso mau mau kalau hanya ribut persoalan di pasar, sebelum corona memang sudah di pasar sudah ribut dengan 9 orang pedagang.
Katanya, komisi II tidak berhak mengkaji kebijakan Diskoperindag, namun yang jelas pemerintah daerah sudah melakukan kajian secara resmi.
Menurutnya, kebijakan itu sudah merupakan keputusan pemerintan, komisi II hanya mengontrol apa kebijakan itu sudah dijalankan atau tidak.
"Pedagang harus menyadari kewajibannya sebagai pedagang yang telah mendapat fasilitas dari pemerintah, maka wajib hukumnya mentaati peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah," tegas Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Andy Hermanto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi