SUARA INDONESIA JAKARTA

PC PMII Bondowoso Sebut Kebijakan Diskoperindag Soal Pasar Induk Terlalu Prematur

Bahrullah - 22 January 2021 | 16:01 - Dibaca 2.63k kali
Peristiwa Daerah PC PMII Bondowoso Sebut Kebijakan Diskoperindag Soal Pasar Induk Terlalu Prematur
Saiful Khoir, A.Ma, Ketua PC PMII Bondowoso (Foto Istimewa)

BONDOWOSO- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bondowoso menganggap penerapan kebijakan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) tentang penataan pedagang di Pasar Induk Bondowoso terlalu prematur.

Hal itu diutarakan oleh Saiful Khoir, A.Ma, Ketua PC PMII Bondowoso pada media, Jumat (22/1/2021).

Khoir mengungkapkan, kegaduhan yang akhir-akhir ini terjadi di pasar induk Bondowoso dipicu dari adanya penerapan kebijakan penataan pedagang dengan dalih untuk mengejar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia mengungkapkan, dari awal penataan zonasi pedagang sudah salah, seperti pedagang rempah-remapah di lantai 1 pasar ada, sementara di lantai 2 jiga, tentunya tidak mungkin pengunjung pasar lebih memilih membeli di lantai 1.  

"Setelah kami melakukan kajian bersama seluruh jajaran kepengurusan, kami rasa, dinas terkait itu terlalu terburu-buru dalam mengambil kebijakan untuk mengajar pasar berstandar Nasional Indonesia (SNI)," ujarnya.

Dia menilai, selama ini sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pasar juga lemah dan pelaksanaan kebijakan tersebut terkesan tebang pilih, sebab semuanya pedagang sore tidak ditertibkan.

Dia mempertanyakan, apa yang sebenarnya menjadi dasar atas penerapan aturan untuk mengejar Pasar ber-SNI?.

"Dinas terkait seharusnya mengkaji secara mendalam terkait akibat penerapan kebijakan yang dirasakan oleh pedagang," ujarnya.

Mantan ketua Komisariat PMII Poltek Jember, kampus di Bondowoso ini menilai, pemerintah kurang siap dan terburu-buru dalam melakukan relokasi pedagang, sehingga terjadi kegaduhan yang tak kunjung selesai.

"Padahal fasilitas yang ada di Pasar Induk Bondowoso masih banyak yang kurang, seperti kurangnya lampu penerangan, ventilasi udara kurang, fasilitas air bersih banyak yang sudah rusak, dan penataan zonasi pedagang masih banyak persoalan," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, kebijakan Diskoperindag tentang penertiban pedagang sore terkesan tidak manusiawi dan bergaya orde baru yang otoriter dan represif dengan menggunakan kekuatan purnawirawan TNI.

"Dari persoalan yang terjadi, maka kami tegaskan sekali lagi, PC PMII Bondowoso siap mengawal hingga tuntas apa saja yang menjadi keluhan pedagang di Pasar Induk Bondowoso, agar segala persoalan yang terjadi terselesaikan," pungkasnya.

Sementara, Didik Moriyanto, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Bondowoso, beralasam, bahwa penataan para pedagang sore itu dilakukan atas permintaan masyarakat di timur pasar dan para pedagang di lantai 2.

Mengenai beberapa pedagang yang belum dipindah, kata Didik, penataan itu sifatnya masih bertahap.

Menurutnya, pasar sore dipindah ke lantai dua, karena di tempat itu dibukan 24 jam.

"Di sana (Pasar di lantai 2) pasar siang, sore, malam kan dibuka 24 jam, dan itu tidak ada persoalan," tutupnya.

Beberapa hari lalu Komisi II DPRD Bondowoso menerima pedagang sore, Diskoperindag, pihak pasar dan pedagang pagi. Tapi ketegangan antara pedagang sore Pasar Induk Bondowoso dan petugas belum menemukan solusi. Petugas menginginkan zonasi, sementara pedagang ingin tetap berjualan di bawah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya