BONDOWOSO- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Bondowoso menegaskan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) program dari Kementerian Agama (Kemenag) tidak boleh ada pemotongan.
Sebentar lagi Kemenag kembali akan menyalurkan program BOP tahap III untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 dengan via transfer ke rekening masing-masing penerima.
Kasi PD Pontren, Suharyono, menjelaskan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, yakni BNI.
"Jangan lupa turut membawa Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan yang bisa diakses siapa saja di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id," katanya pada media di kantornya, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut, Suharyono, menerangkan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk dapat menerima BOP tersebut. diantaranya, izin operasional lembaga yang masih berlaku, NPWP Lembaga, KTP asli dan Foto Copy KTP Kepala dan Bendahara, SK Kemenkumham Yayasan, SK pengurus lembaga.
Bagi lembaga yang izin Operasional sudah masa berlakunya berakhir, kata dia, maka solusinya harus segera mengajukan kembali perpanjangan ke PD Pontren dengan bentuk proposal, agar bisa dicairkan BOP-nya.
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing lembaga penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.
Suharyono membeberkan, bantuan operasional tahap III untuk wilayah Bondowoso ada 4 Pesantren, dengan nilai Rp. 40.000.000 dan 50.000.000 juta / Lembaga dan 114 TPQ dengan nilai Rp10. 000.000 juta.
Menurut Suharyono, untuk penggunaan bantuan tidak diperbolehkan untuk rehab gedung, akan tetapi dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
"Program itu dapat dipergunakan seperti membayar listrik, air, keamanan, tempat cuci tangan, masker, sabun, hand sanitizer, penyemprotan desinfektan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menerangkan, jika bantuan itu juga bisa digunakan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Program itu tidak boleh untuk rehab dan bangun sarana fisik. Program itu hanya boleh untuk honor pendidikan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi