BONDOWOSO- Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso, Suharyono, meminta lembaga penerima program Biaya Operasional Pendidikan (BOP) melapor apabila ada oknum yang melakukan pemotongan.
Suharyono, menegaskan bahwa BOP bagi pesantren, Taman Pendidikan Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) tidak boleh ada potongan.
Hal tersebut disampaikan Haryono kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kementerian Agama (Kemenag) Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (10/12/2020).
"Saya tegaskan, tidak ada pemotongan terhadap bantuan-bantuan ini. Ini kami perlu tegaskan karena ini adalah APBN yang memang diperuntukan untuk lembaga pendidikan islam yang terdampak covid-19," tegasnya.
Dia menghimbau kepada seluruh lembaga penerima bantuan BOP agar segera melapor jika ada oknum yang memotong.
"Jika ada oknum yang mengatasnamakan pihak Kemenag dengan meminta sejumlah uang kepada lembaga maka hal itu bisa dipastikan tidak benar. Dengan alasan apapun pihak kemenag khususnya PD Pontren tidak pernah meminta bagian dari dana bantuan operasional pendidikan (BOP)," Tegas Suharyono.
"Karena Kemenag mengucurkan program BOP memang diperuntukan dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pihaknya menyarankan kepada seluruh lembaga jika ada oknum dari pihak manapun ada yang memotong bantuan BOP dengan alasan apapun, maka segera buat laporan tertulis, atau bisa disampaikan langsung kepada Kemenag pusat atau melalui PD Pontren.
"Karena sudah jelas, di juknisnya tidak ada potongan sepeserpun. Bantuan itu murni untuk lembaga agar juga ikut andil dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid 19," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : |
Komentar & Reaksi