SUARA INDONESIA JAKARTA

Buron Sewindu, Terpidana Kasus Migas Tertangkap di Villa Kota Bunga Jawa Barat

Yudha Pratama - 18 April 2024 | 12:04 - Dibaca 620 kali
News Buron Sewindu, Terpidana Kasus Migas Tertangkap di Villa Kota Bunga Jawa Barat
Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma, Reigen, saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana atas nama Reigen yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pria 43 tahun itu diamankan di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat pada Rabu 17 Maret 2024. Reigen merupakan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma yang dinyatakan buron selama sewindu terakhir.

Sebelumnya, DPO ini berdomisili di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

"Reigen merupakan terpidana yang telah melakukan tindak pidana umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas," ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Indonesia, Kamis (18/4/2024).

Saat diamankan, kata Ketut, Reigen cukup kooperatif. Dia langsung dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucapnya.

Diketahui, status Reigen menjadi terpidana setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan amar putusan pada 16 Agustus 2016 atau sewindu lalu. Reigen dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 5 juta, subsider tiga bulan penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya