SUARA INDONESIA JAKARTA

Ketua Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU

Yudha Pratama - 18 April 2024 | 12:04 - Dibaca 520 kali
News Ketua Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mendorong Kejaksaan RI untuk menjadi panglima penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan oleh Komjak RI, Pujiyono Suwadi, baru-baru ini.

Menurutnya, kewenangan yang saat ini dimiliki kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara. Lewat penyitaan dan perampasan uang dan aset milik koruptor.

"Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi panglima pemberantasan TPPU," ujar Pujiyono Suwadi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, penanganan berbagai kasus mega korupsi oleh kejaksaan mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kejaksaan juga turut menyita dan merampas uang, serta aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana korupsi

Dalam hal itu, Komjak RI juga meminta kejaksaan untuk terus membangun koordinasi dan sinergisitas dengan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum TPPU.

"Komisi Kejaksaan akan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum TPPU ini. Porsi peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan TPPU harus ditingkatkan," imbuh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara.

Kata dia, segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi.

Negara, dia menambahkan, telah membentuk Komite TPPU. Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Negara juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) UU 8/2010 tersebut dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya