SUARA INDONESIA JAKARTA

Belum Genap Tiga Bulan, Komisi Kejaksaan Terima 264 Pengaduan

Yudha Pratama - 26 March 2024 | 22:03 - Dibaca 356 kali
News Belum Genap Tiga Bulan, Komisi Kejaksaan Terima 264 Pengaduan
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono saat menggelar rapat pleno. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) baru usai melakukan kunjungan kerja dan monitoring ke beberapa satuan kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) di daerah, sejak Rabu 20 Maret hingga Jumat 22 Maret 2024.

Kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan KKRI ini dalam rangka pelaksanaan program kerja Komisi Kejaksaan RI melakukan pemantauan dan pengawasan terkait pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.

Sembilan anggota KKRI langsung bekerja dan bergerak menindaklanjuti beragam aduan dan laporan tentang kinerja personel dan lembaga Kejaksaan yang tersebar di sejumlah satuan kerja di daerah.

Untuk Triwulan I, Tahun 2024, ada empat satuan kerja Kejati yang dimonitoring. Yaitu, Kejati DI Yogyakarta di Yogyakarta, Kejati DI Aceh di Banda Aceh, Kejati Sumatera Utara di Medan dan Kejati Jambi di Jambi.

"Kunjungan kerja ke sejumlah Kantor Kejati ini guna memonitor hasil rekomendasi Komisi Kejaksaan RI atas laporan pengaduan yang sebelumnya kita terima. Kita menindaklanjuti pengaduan atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI di daerah," ujar Ketua KKRI, Prof. Pujiyono Suwadi, seusai rapat pleno Komisi Kejaksaan RI kepada wartawan, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

Pujiyono menuturkan, hari itu seluruh komisioner KKRI menggelar rapat pleno evaluasi atas kunjungan kerja yang telah dilaksanakan ke sejumlah satker Kejati di daerah.

"Menjadi kebijakan internal, setiap monitoring ke daerah, KKRI menggelar rapat pleno, guna mendapatkan laporan atas monitoring yang telah dilakukan komisioner ke satker di daerah," ujarnya.

Pujiyono menjelaskan, KKRI tiap hari menerima laporan pengaduan yang dapat dilakukan secara langsung maupun media elektronik seperti surat elektronik dan telepon.

“Tentunya ada mekanisme laporan dan tindak lanjut laporan pengaduan. Pada Triwulan I tahun 2024 ini, Januari 2024 sampai dengan 18 Maret 2024, KKRI telah menerima 264 laporan pengaduan,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

Dia mengungkapkan, KKRI menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

Yaitu, melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan; dan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Pujiyono mengatakan, tugas KKRI di antaranya membuat Laporan tiap Triwulan kepada Presiden sebagai pelaksanaan amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Laporan tersebut dibahas bersama dalam pleno.

Hadir dalam rapat pleno tersebut semua anggota KKRI yaitu; Pujiyono Suwadi, Babul Khoir Harahap, Muhammad Yusuf, Heffinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kolibonso, Diah Srikanti dan Nurokhman. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya