SUARA INDONESIA JAKARTA

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Pemberian Hadiah Idul Fitri

Heri Suroyo - 26 March 2024 | 13:03 - Dibaca 408 kali
News KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Pemberian Hadiah Idul Fitri
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggar negara untuk menolak pemberian hadiah jelang Idul Fitri 2024.

Hal ini mengacu Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023. Yaitu tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. Iya menyebut, permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan dilarang.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Menurut Ipi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujar Ipi.

Di sisi lain, pihak swasta diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, dalam bentuk apapun. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL). Yaitu pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya