SUARA INDONESIA JAKARTA

MK Tegaskan Penanganan PHPU Menyesuaikan Putusan MKMK

Heri Suroyo - 25 March 2024 | 13:03 - Dibaca 20.56k kali
News MK Tegaskan Penanganan PHPU Menyesuaikan Putusan MKMK
Juru bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA- Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 akan disesuaikan dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).


Adapun PHPU tersebut berkaitan dengan sejumlah gugatan baik Pilpres, maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dengan demikian, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut menangani perkara terkait gugatan tersebut.


"Untuk pilpres, beliau tidak ikut, kalau pileg tetap ikut, kecuali perkara PSI," katanya kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Enny menyampaikan, Hakim Anwar masih bisa menangani perkara sengketa Pileg lainnya. Namun, dengan batasan menyesuaikan dengan putusan MKMK.


"Yang Mulia Pak Anwar masih bisa (tangani sengketa pileg) sesuai putusan MKMK sepanjang tidak ada kaitan kepentingan," ujarnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya