SUARA INDONESIA JAKARTA

Dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin, Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Bersurat Keberatan pada Pj Bupati

Bahrullah - 07 February 2024 | 20:02 - Dibaca 1.15k kali
News Dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin, Mantan Plt BKPSDM Bondowoso Bersurat Keberatan pada Pj Bupati
Aman Al Mukhtar kuasa hukum Sugiono Eksantoso mantan Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, saat memberikan keterangan pers (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA,BONDOWOSO- Mantan Kepala Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Sugiono Eksantoso mengirim surat keberatan kepada Pj Bupati Bambang Soekwanto mengenai penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjatuhan hukuman disiplin itu berupa pembebasan Sugiono Eksantoso dari jabatannya, menjadi jabatan pelaksana, selama 12 (Dua Belas) bulan. Hal itu Berdasarkan keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/73/430.4.2/2024.

Surat keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar,S.H kepada Pj Bupati Bondowoso, Rabu (7/2/2024).

Aman mengatakan, sangat menyesalkan atas tindakan kesewenang wenangan pemberian hukuman disiplin PNS yang dilakukan oleh Pj Bupati kepada kliennya. Sebab, saat ini proses sejumlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya masih dan sedang berjalan, serta belum inkrah.

"Kami hari ini sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rekomendasi inspektorat tentang perkara nomor 146/G/2023/PTUN Surabaya. Kami juga sedang menggugat tentang pembebasan tugas sementara yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso terhadap Sugiono Eksantoso dengan nomor 5/G/2024/PTUN.Surabaya," paparnya.

Lebih lanjut, Aman mengatakan, sangatlah tidak pantas dan etis kliennya hari ini mendapatkan sanksi hukuman disiplin, karena proses persidangan sejumlah gugatan di PTUN Surabaya masih berjalan dan belum ada keputusan yang inkrah.

Menurut Aman, surat rekomendasi KASN Nomor : B-3002/JP.01/08/2023 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjatuhkan sanksi pada kliennya. Sebab Bupati Bondowoso definitif kala itu adalah Drs. KH. Salwa arifin telah mengirim tanggapan dengan nomor surat X.821.2/874/430.10.1/2023.

"Isi surat tanggapan KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso terkait surat rekomendasi KASN itu, bahwa proses mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai tata cara perundangan, serta memberikan statemen bahwa tidak akan melakukan pengembalian terhadap mutasi dan rotasi yang telah terjadi atau telah dilakukan," paparnya.

Dia mengungkapkan, waktu itu Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin menolak dengan tegas terkait dengan rekomendasi KASN untuk melakukan pengembalian terhadap para pejabat yang dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.

"Bupati Salwa Arifin dengan surat tanggapan itu menegaskan, bahwa yang melakukan proses mutasi dan rotasi jabatan adalah dirinya yang merupakan kewenangannya, dan diakui yang dilakukan Sugiono Eksantoso merupakan atas perintah Bupati Bondowoso definitif waktu itu," ujarnya.

Menurut Aman, langkah dan keputusan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso Babang Soekwanto pada kliennya sangat lucu dan menggelitik bagi para pakar hukum, bahkan ia menilai sangat arogan dan sewenang-wenang. Sebab, Pj Bupati ini bertindak di luar kewenangannya.

Padahal, Kemendagri itu sudah memberikan surat edaran pada bupati, wali kota, maupun Gubernur untuk tidak melakukan mutasi, rotasi, dan penjatuhan hukuman disiplin atau hal hal yang penting terkait dengan kepegawaian.

"Jadi Pj Bupati Bondowoso ini melakukan penjatuhan hukuman disiplin ini tanpa rekomendasi Kemendagri dan tanpa ada kewenangan di situ. Ini bukan kewenangan Pj Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin, dia hanya Pj, bukan bupati definitif, yang wewenangnya dibatasi menurut regulasi Kemendagri," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pj Bupati Bondowoso saat ini pada kliennya sangat bertentangan dengan regulasi, karena bertindak di luar kewenangan.

"Apa lagi kita tahu saat ini kami sedang melakukan upaya upaya hukum, dan itu juga sudah disampaikan oleh hakim saat persidangan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sebelum ada hasil keputusan yang inkrah," ujarnya.

Dia menuturkan, jangankan menjatuhkan hukuman disiplin, melakukan pengisian atau melelang terhadap jabatan yang ada di Dinas Pendidikan itu tidak dibenarkan menurut regulasi.

Padahal, Majelis hakim sudah mengingatkan saat persidangan, agar Pj Bupati tidak melakukan kebijakan yang berakibat menimbulkan hukum yang lain.

"Atas apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso pada Sugiono Eksantoso. Kami juga telah mengirim surat ke Mendagri, KPK, MenPAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, BKN RI, Gubernur Jawa Timur," ujarnya.

Sementara, Bambang Soekwanto Pj Bupati Bondowoso mengaku, sangat keberatan tanda tangannya saat masih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) di scan tanpa izin alias dipalsukan.

"Saya keberatan tanda tangan saya di scan tanpa izin alias dipalsukan waktu itu saat masih menjadi Sekda Bondowoso," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV