SUARA INDONESIA JAKARTA

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pakem Disinyalir Bermasalah, Petani di Bondowoso Ancam Boikot Bayar Pajak

Bahrullah - 05 February 2024 | 16:02 - Dibaca 1.25k kali
News Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Pakem Disinyalir Bermasalah, Petani di Bondowoso Ancam Boikot Bayar Pajak
Ilustrasi Pak Tani sedang menaburkan pupuk di tanaman padi. (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Sejumlah petani yang masuk di daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengancam akan memboikot untuk bayar pajak pada pemerintah daerah.

Pasalnya, mereka geram dengan kondisi penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Andungsari, Desa Kupang, dan Desa Ardisaeng, Kecamatan Pakem yang disinyalir masih bermasalah.

Mahrus, Koordinator petani Kecamatan Pakem menerangkan, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya ada potensi permainan kios setempat. Sehingga para petani tidak menikmati jatah pupuk bersubsidi yang seharusnya mereka terima.

“Potensi pola permainan yang dilakukan oleh Kios diduga mengalihkan jatah pupuk bersubsidi ke wilayah lain, sehingga petani kekurangan pupuk sebagai media tanam untuk mendukung proses pertumbuhan tanaman mereka,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, Mahrus menerangkan, petani ketika mau menebus pupuk bersubsidi jarang dapat dari kios, mereka pun sering pulang dengan tangan hampa, sebab pihak kios di wilayahnya selalu berdalih, bahwa pupuk bersubsidi jarang datang. Padahal, tanaman di ladang atau sawah para petani sudah waktunya untuk dipupuk.

“Tanaman kami tidak dapat berkembang sebagaimana mestinya akibat kekurangan pupuk,” imbuhnya.

Diakui Mahrus, sering kali petani di wilayahnya tidak diperbolehkan menebus pupuk bersubsidi meski sudah datang ke kios penyalur. 

Kata Mahrus, kios beralibi, meski pupuk bersubsidi itu ada, tapi untuk jatah bulan Februari. Padahal banyak masyarakat yang menunggu dari pagi sampai hujan-hujanan, namun mereka pulang dengan tangan hampa karena tidak dapat pupuk subsidi dari kios setempat.

Tidak hanya cukup sampai di situ saja, ketika petani menebus pupuk bersubsidi tidak pernah mendapatkan nota transaksi dari kios. Sehingga petani tidak ada bukti untuk melapor jika ada harga penebusan pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dari sejumlah dugaan persoalan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, Mahrus meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Pupuk Indonesia mencabut izin dan mengganti kios dan distributor di wilayah tersebut.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan memboikot bayar pajak, dan bahkan kami akan melakukan aksi turun jalan,” tutupnya.

Sementara, Assistant Vice President PT Pupuk Indonesia Jatim III, Yoyo Supriyanto mengatakan, akan mengevaluasi kios nakal yang berani menyelewengkan pupuk bersubsidi.

"Kalau terbukti KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) atau Dinas Perdagangan dapat memberikan surat teguran pertama (SP 1) pada mereka," kata Yoyo dikonfirmasi terpisah.

Hal ini sesuai dengan Permendag nomor 4 tahun 2024 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Dia menerangkan, jika selama 14 hari tetap tidak diindahkan surat teguran pertama itu, maka diberikan surat teguran 2.

"Jika 14 hari juga tidak diindahkan, maka izin kiosnya dicabut," tegas Yoyo.

Kalau sudah muncul SP1 dan ada tembusan ke PT PI, maka pihaknya juga akan memberikan teguran ke distributornya. Ketua KP3 Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati juga senada dengan Yoyo.

"Kami menjadwalkan pertemuan dengan pupuk Indonesia untuk membahas masalah teknis pendistribusian pupuk bersubsidi di Bondowoso," terang Haeriyah dikonfirmasi via sambungan telepon, Senin (5/2/2024).

Ia sepakat jika kios-kios nakal yang menyelewengkan pupuk bersubsidi harus ditindak tegas.

"Karena ini menyangkut kepentingan petani. Penopang ketahanan pangan kita," pungkas Haeriyah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV