SUARA INDONESIA JAKARTA

Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Tersangka Kejahatan Seksual pada Bocah SD Yatim Piatu

Bahrullah - 03 February 2024 | 07:02 - Dibaca 2.31k kali
News Polres Bondowoso Berhasil Tangkap Tersangka Kejahatan Seksual pada Bocah SD Yatim Piatu
Gangga Riskiyanto Tersangka kejahatan seksual pada bocah SD di Bondowoso berhasil ditangkap di Bali dan digiring ke Polres Bondowoso (Foto Istomewa)

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Polres Bondowoso berhasil menangkap Gangga Riskiyanto tersangka kejahatan seksual pada bocah perempuan yatim piatu yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sukosari.

Gangga Riskiyanto warga Desa Sukowangkit, Kecamatan Sumber Wringin ini ditangkap di pulau Bali, setelah buron pasca menerima surat panggilan dari penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso pada bulan November 2023.

AKBP Lintar Mahardhono, Kapolres Bondowoso menerangkan, pelaku kejahatan seksual pada anak ini ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan bagi aparat.

Saat dilakukan pengejaran di pulau Dewata tersebut sempat menyulitkan polisi, keberadaan tersangka selalu berpindah pindah dan berganti nomor ponselnya.

Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun berhasil dibekuk di jalanan oleh petugas.

"Alhamdulillah wa syukurillah, pelaku dapat kami tangkap oleh tim kami dari Unit PPA Satreskrim," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono saat dikonfirmasi di mapolres, Jumat (02/02/2024).

Kapolres Lintar menjelaskan, proses memburu pelaku berinisial ini memang cukup melelahkan, lantaran pelaku terbilang licin dan selalu menghindar dari kejaran petugas.

"Tersangka selalu berpindah-pindah tempat di beberapa lokasi dan selalu berganti nomor kontak dan ponselnya," papar Kapolres.

Pasca penangkapan kata AKBP Lintar, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA, untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Sebelum pelaku ditangkap memang kabur. Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Bondowoso. Dia kabur hingga ke luar pulau, yakni di pulau Bali," ujarnya.

Pelaku berstatus DPO tersebut diketahui bernama Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso.

Sedangkan korban merupakan bocah perempuan, siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan.

Sebelumnya, Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024, yang akhirnya berhasil ditangkap.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV