SUARA INDONESIA JAKARTA

Dicopot sebagai Ketua MK, Anwar Usman Pasrah

Redaksi - 08 November 2023 | 13:11 - Dibaca 1.08k kali
News Dicopot sebagai Ketua MK, Anwar Usman Pasrah
Hakim MK Anwar Usman. (foto: beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Meski telah diberhentikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bekerja seperti biasa. Rabu (8/11/2023) hari ini, sehari setelah pemberhentiannya, Anwar terlihat beraktivitas di gedung  MK. 

Putusan Majelis Kehormatan MK hanya mencopot jabatannya sebagai  ketua MK. Namun, Anwar masih aktif sebagai Hakim Konstitusi.

Menanggapi pemberhentikan sebagai Ketua MK,  Anwar pasrah. Dia menyatakan, jika jabatan hanya milik Allah. "Ya iyalah jabatan milik Allah," ujar Anwar dikutip dari beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id  di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Anwar menyatakan akan tetap bekerja seperti biasa sebagai hakim. Namun, dia tidak akan menangani perkara yang masuk dalam  amar putusan MKMK.   "Sesuai amar putusan, lihat jenis perkaranya," paparnya.

Sesuai putusan MKMK, Anwar dilarang menangani perkara  perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota

Seperti diberitakan,  sesuai putusan MKMK Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi. Putusan MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK . 

Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldy Isra untuk memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru sesuai  peraturan perundang-undangan dalam waktu  2x24 jam sejak putusan MKMK.

"Hakim Terlapor (Anwar Usman-Red) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," tandas Jimly. 

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas Jimly. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya