SUARA INDONESIA JAKARTA

Kejagung Tahan Anggota III BPK, Diduga Terima Rp40 Miliar Kasus BTS Kominfo

Redaksi - 03 November 2023 | 17:11 - Dibaca 798 kali
News Kejagung Tahan Anggota III BPK, Diduga Terima Rp40 Miliar Kasus BTS Kominfo
Setelah Diperiksa penyidik Kejagung, Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung. Anggota III BPK ini diduga menerima Rp40 Miliar kasus BTS Kominfo. (foto: istimewa)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Agung menahan Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (3/11/2023) siang. Sebelumnya, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima uang sebesar sekitar Rp40 miliar terkait kasus BTS.

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Ketut Sumedana.

Jaksa penyidik telah menemukan bukti serta kesaksian, jika Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 Miliar dari tiga tersangka BTS lainnya. 

“Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR,” tambah Ketut. 

Pasal yang disangkakan terhadap Achsanul Qosasi yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.

Namanya Disebut di Sidang

Dikutip dari suara.com, Achsanul Qosasi disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (23/10/2023) lalu.

Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia itu mengungkap sosok AQ yang disebutnya adalah anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya jaksa.

"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?"

"Qosasi," singkat Galumbang.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pernah mengonfirmasi kepada terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy terkait sosok AQ. Jaksa ketika itu menggali terkait adanya aliran uang senilai Rp40 miliar melalui Sadikin Rusli ke BPK RI.

Penyidik masih mendalami, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. (*)

sumber: suara.com / jejaring Suaraindonesia.co.id

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya