SUARA INDONESIA JAKARTA

Ikuti Permintaan Pimpinan KPK, Polda Metro Periksa Firli di Bareskrim Polri

Aditya Mulawarman - 24 October 2023 | 09:10 - Dibaca 1.00k kali
News Ikuti Permintaan Pimpinan KPK, Polda Metro Periksa Firli di Bareskrim Polri
Ketua KPK Firli Bahuri (foto: beritasatu.com/ jejaring Suaraindonesia.co.id)

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id  - Hari ini, Selasa (24/10/2023), Ketua Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023). Kehadiran ini dipastikan melalui surat dari pimpinan KPK pada Selasa, 23 Oktober 2023. Namun, pimpinan KPK meminta Firli diperiksa di Mabes Polri.

"Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK tertanggal 23 Okt 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id, Selasa (24/10/2023).

Ade mengatakan, inti surat menyampaikan, jika KPK mengizinkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri  sebagai saksi dapat dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB di kantor Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti permintaan KPK, Ade mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri. Mengikuti permintaan pimpinan KPK, pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Kami berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan/permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB, ketua KPK di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.00 WIB," katanya.

Firli yang sebelumnya tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). Alasan yang disampaikan,  pada waktu dan tanggal pemeriksaan terdapat kegiatan yang diagendakan sebelumnya. 

Karena itu, pimpinan KPK telah mengkonfirmasi ketidakhadiran Firli Bahuri dan meminta penjadwalan ulang melalui surat dengan tembusan pada Kapolri dan Menkopolhukam RI.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangani laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut berbentuk aduan masyarakat (dumas). Saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan seusai pihaknya melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.

Dalam gelar perkara, Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Hingga Senin (23/10/2023) Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL. (*)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mulawarman
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya