SUARA INDONESIA JAKARTA

Respon SYL Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Redaksi - 13 October 2023 | 19:10 - Dibaca 747 kali
News Respon SYL Ditangkap KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Pertemuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Presiden Joko Widodo yang didampingi Mensesneg Pratikno di Istana Merdeka pada Minggu, 8 Oktober 2023. (Biro Setpres / Istimewa)

JAKARTA - Suaraindonesia.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023) malam. Jokowi meminta masyarakat menghormati proses hukum yang harus dijalani Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Kita harus hormati proses hukum yg ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," ungkap Jokowi seusai menghadiri panen raya padi di Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10/2023) dikutip dari beritasatu.com jejaring Suaraindonesia.co.id.

Jokowi meyakini KPK mempunyai landasan hukum untuk menangkap SYL, meski seharusnya diperiksa Jumat (13/10/2023) berdasarkan surat pemanggilan. Untuk itu, Jokowi meminta menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.

Setelah SYL mengundurkan diri, Jokowi langsung menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo sebagai Plt Mentan. Jokowi menyatakan belum menetapkan menteri definitif dan meminta masyarakat untuk bersabar. “Belum," kata Jokowi.

Sebelumnya KPK menangkap SYL yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Kamis (12/20/2023) malam. SYL Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB, SYL masuk ke Gedung Merah Putih.

Terkait kasus ini, KPK menduga SYL memerintahkan pemungutan setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian yang digunakan untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL diduga memungut uang haram tersebut melalui berbagai bentuk, seperti uang tunai, transfer bank serta pemberian barang dan jasa.

Selain SYL, KPK juga menjerat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya