SUARA INDONESIA JAKARTA

Perkara Korupsi Timah, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Mantan Gubernur Bangka Belitung

Yudha Pratama - 27 May 2024 | 20:05 - Dibaca 786 kali
News Perkara Korupsi Timah, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Termasuk Mantan Gubernur Bangka Belitung
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Internet)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung nampaknya masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kali ini, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan itu lakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Ada 4 saksi yang kita periksa hari ini, yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, lalu ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya yang diterima SuaraIndonesia.co.id, Senin (27/5/2024).

Ketut mengatakan, empat saksi yang periksa tersebut berkaitan dengan proses peyidikan perkara yang saat ini telah ada tersangkanya.

Ia mengaku keterangan saksi sangat diperlukan untuk mendalami perkara yang saat telah menjadi perhatian publik tersebut

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," ulasnya.

Menurut pihak Kejagung, empat saksi yang diperiksa juga untuk memperkuat pembuktian.

"Serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut memungkasi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV